Kamis, 15 Januari 2015

Mitsaqan Ghalizha

Akad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana; hanya terdiri dari dua kalimat: ijab dan qabul. Tapi dua kalimat ini telah menaikkan hubungan dua orang makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadat, dosa menjadi amal saleh. Dalam bahasa Qur’an, “Kepada-Nya naik kalimat yang baik dan amal salehlah yang mengangkatnya.”

Akad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insane. Akad nikah juga perjanjian antara makhluk dengan Al-Khalik. Ketika kedua tangan diulurkan untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Tuhan. Yadullahi fawqa aydihim. Begitu sakralnya akad nikah sehingga Allah menyebutnya “Mitsaqan ghalizha”, perjanjian yang berat. Dari seluruh perjanjian antara Allah dengan manusia, hanya tiga yang disebut sebagai “Mitsaqan Ghalizha.”

Pertama, Perjanjian Allah dengan Bani Israil. “Dan kami angkat keatas kepala mereka bukit Thursina untuk menerima perjanjian yang telah kami ambil dari mereka dan kami perintahkan kepada mereka: masukilah pintu gerbang itu sambil bersujud. Dan kami perintahkan pula kepada mereka: janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang berat, mitsaqan ghalizha.” (An-Nisa: 154). Apa yang terjadi ketika sebagian mereka melanggar perjanjian berat ini? Allah SWT berfirman: “Dan sesungguhnya telah kalian ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu. Lalu Kami berfirman kepada mereka: jadilah kamu kera yang terhina.” (Al-Baqarah: 65)

Kedua, Allah menyebut Mitsaqan Ghalizha ketika berbicara tentang perjanjian dengan para utusan-Nya yang mulia. Allah membuat perjanjian bukan hanya dengan para Nabi As, tetapi secara khusus dengan Nabi-nabi besar yang dikenal sebagai Ulul Azmi. Ia bersabda, “Dan ingatlah ketika Kami mengambil perjanjian dari Nabi-nabi dan dari engkau sendiri, dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang berat, Mitsaqan Ghalizha.” (Al Ahzab: 7)

Ketiga, Allah menyebut akad nikah antara dua orang anak manusia sebagai mitsaqan Ghalizha.


Pada tulisan ini, saya akan fokus pada Perjanjian ketiga. Perjanjian ketika akad nikah. Kesakralan dari sebuah pernikahan terletak pada acara akadnya. Ketika wali calon mempelai wanita menyalami tangan calon mempelai pria dan berucap “saya nikahkan…” kemudian disambut oleh calon mempelai pria dengan ucapan “saya terima…” disanalah telah terjadi perjanjian yang sangat kukuh. Penjanjian antara si-pria kepada Allah untuk mengimami istrinya sampai ke Jannah-Nya, pada beberapa tulisan yang pernah saya baca ucapan sang pria pada proses akad nikah diibaratkan dengan “saya terima konsekuensi surga dan neraka fulanah konsekuensi sebagai istri saya, saat dia lalai saya bertanggungjawab untuk mengingatkan dan menarik dia sampai dia menjadi kembali taat”. super sekali :D bukan?, menanggung dosa sendiri saja sudah kewalahan, tapi ditambah dengan menanggung dosa orang lain. Bahkan, proses akad nikah ini salah satu peristiwa yang dapat mengguncangkan Arsy dan disaksikan oleh malaikat.

Dari beberapa paragraf yang saya tulis dapat disimpulkan bahwa akad nikah bukanlah peristiwa yang biasa saja, bisa mengguncangkan Arsy yang begitu luasnya. Para malaikat menyaksikan perjanjian yang agung tersebut dan mengamini kebaikan dari do’a-do’a didalamnya. Saya ingat perkataan guru ngaji saya, orang yang biasanya hadir saat akad nikah biasanya akan cepat juga menyelenggarakan akad nikah untuk diri sendiri. Kenapa?, karena didalam do’a yang biasanya dilantunkan saat akad nikah, ada do’a untuk yang belum menikah dan untuk yang sudah menikah terselip do’a agar rumah tangganya diberkahi. Apalagi ada malaikat yang hadir dan mengamini do’a-do’a kebaikan disana.

Bagi Pria yang mengucap ‘janji’ saat akad nikah, Ingatlah perjanjian itu bukanlah perjanjian yang semata engkau lakukan dengan wali nikah si-fulanah, akan tetapi perjanjian yang engkau lakukan dengan Allah. Untuk memenuhi janji itu, berarti engkau butuh ilmu

Bagi Wanita yang menjadi objek perjanjian tersebut, betapa bahagianya dirimu karena ada orang yang berjanji kepada Allah (tidak hanya kepada walimu) untuk menjagamu dan bertanggungjawab atas surga dan neraka mu. Bahagia bukan :) ?, Dengan janji itu bukan berarti kau bisa seenaknya, tapi konsekuensimu juga untuk patuh pada orang yang kau pilih untuk menjadi imammu. Orang yang mungkin baru kau kenal. Orang yang harus kau patuhi diatas ayah dan ibumu setelah kau menikah. Orang yang akan kau habiskan waktumu bersamanya lebih lama daripada waktumu dengan orangtuamu. Orang yang kau rela pergi bersamanya meninggalkan orangtuamu dan keluargamu. Orang yang untuknya rela kau merasakan antara hidup dan mati saat proses persalinan. Orang yang akan kau besarkan anak-anaknya.

Ya.. intinya konsekuensi setelah akad akan lebih besar, jadi perlu ilmu dan janganlah engkau bermain-main. Tapi jangan pulalah engkau takut berlebihan. Bukankah Allah akan memudahkan segala hal yang diniatkan untuk beribadah pada-Nya?. Inti tulisan ini, hanya untuk sebagai pengingat bahwa kesakralan pernikahan terletak saat peristiwa akad bukan resepsi ataupun syukuran dalam bentuk lain. Jagalah kesakralan pernikahan tersebut hingga janji itu terpenuhi dan kalian berjumpa kembali di Jannah-Nya.

Tulisan ini dibuat oleh orang yang belum berpengalaman sama sekali hehee Ditulis dari beberapa referensi lain yang lupa baca dimana dan juga tulisan ini bukan merupakan suatu kode apapun bentuknya..:D