''saya kutip dari buku teman semasa kuliah"
Memahami agama dari perspektif yang luas akan menuntun seseorang
menjadi lebih arif dan lebih bijaksana dalam merespon berbagai bentuk
sikap dan perilaku keagamaan dari para pemeluk agama. Perlu dicatat
bahwa agama bukanlah hanya terdiri dari setumpukan teks-teks suci,
melainkan juga mengandung pesan-pesan moral yang dapat diketahui melalui
perenungan dan pembahasan secara mendalam dari berbagai perspektif
terhadap hal-hal yang bersifat kontekstual dari sebuah teks suci.
Demikian halnya dengan teks-teks agama yang berbicara soal jilbab.
Berbicara soal busana perempuan dalam Islam, data-data historis
sepanjang sejarah Islam mengungkapkan bahwa pandangan para ulama tidak
tunggal, melainkan sangat beragam. Setidaknya, pandangan ulama dapat
dikelompokkan ke dalam tiga pola. Pertama, pandangan yang mewajibkan
perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan tangan,
bahkan juga bagian mata. Kedua, pandangan yang mewajibkan perempuan
dewasa menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian muka dan tangan. Ketiga,
pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi tubuhnya, selain
muka dan tangan hanya ketika melaksanakan ibadah salat dan thawaf. Di
luar itu, perempuan boleh memilih pakaian yang disukainya, sesuai adab
kesopanan yang umum berlaku dalam masyarakat. Rambut kepala bagi
kelompok ini bukanlah aurat sehingga tidak perlu ditutupi.
Menarik digarisbawahi bahwa ketiga pola pandangan yang berbeda itu
sama-sama merujuk kepada teks-teks suci agama dan sama-sama mengklaim
diri sebagai pandangan Islam yang benar. Perbedaan pandangan para ulama
soal busana perempuan ini sangat dipengaruhi oleh perbedaan pandangan
tentang batas-batas aurat bagi perempuan. Yang pasti bahwa semua
pandangan tadi merupakan hasil ijtihad para ulama. Sebagai hasil
ijtihad, pandangan itu bisa salah, tetapi juga bisa benar.
Ada kaidah dalam hukum Islam, bahwa tidak satupun ulama atau komunitas
agama yang dapat mengklaim pandangannya sebagai suatu yang mutlak dan
absolut. Sebab, pada tataran ijtihad semua pandangan adalah relatif dan
nisbi, serta dapat diubah. Artinya, setiap ulama dan komunitas agama
bisa saja mengklaim pendapatnya benar, tetapi yang lain pun dapat
melakukan hal yang sama. Dalam konteks ini yang diharapkan adalah agar
setiap penganut agama bisa menghargai pendapat orang lain, sepanjang
orang itu tidak memaksakan pendapatnya atau tidak menyalahkan pendapat
orang lain. Dengan demikian, yang diperlukan dalam beragama sesungguhnya
adalah sikap menghargai dan menghormati orang lain apapun pilihan
pendapatnya, dan perlunya kearifan dalam merespon perbedaan pendapat.
Lalu, apa yang dimaksud dengan jilbab? Kata jilbab adalah bahasa Arab,
berasal dari kata kerja ‘jalaba’ bermakna “menutup sesuatu dengan
sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat.” Ulama berbeda pendapat
tentang apa yang dimaksud dengan jilbab. Sebagian pendapat mengatakan
jilbab itu mirip rida’ (sorban), sebagian lagi mendefinisikannya dengan
kerudung yang lebih besar dari khimar. Sebagian lagi mengartikannya
dengan qina’, yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said
Al-Asymawi, mantan hakim agung Mesir menyimpulkan bahwa jilbab adalah
gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan. Jilbab dalam Islam
sangat erat kaitannya dengan masalah aurat dan soal hijab.
Satu-satunya ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menggunakan istilah
jilbab adalah ayat 59 surah al-Ahzab: “Wahai Nabi, katakanlan kepada
para isterimu dan anak-anak perempuanmu, serta para perempuan mukmin
agar mereka mengulurkan jilbabnya. Sebab, yang demikian itu akan membuat
mereka lebih mudah dikenali sehingga terhindar dari perlakuan tidak
sopan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Para ulama sepakat bahwa ayat tersebut merespon tradisi perempuan Arab
ketika itu yang terbiasa bersenang ria. Mereka membiarkan muka mereka
terbuka seperti layaknya budak perempuan, mereka juga membuang hajat di
padang pasir terbuka karena belum ada toilet. Para perempuan beriman
juga ikut-ikutan seperti umumnya perempuan Arab tersebut. Kemudian
mereka diganggu oleh kelompok laki-laki jahat yang mengira mereka adalah
perempuan dari kalangan bawah. Mereka lalu datang kepada Nabi
mengadukan hal tersebut. Lalu turunlah ayat ini menyuruh para isteri
Nabi, anak perempuannya dan perempuan beriman agar memanjangkan gaun
mereka menutupi sekujur tubuh.
Muhammad Said Al-Asymawi berkata: 'illat hukum pada ayat-ayat jilbab,
atau tujuan dari penguluran jilbab adalah agar perempuan-perempuan
merdeka dapat dikenal dan dibedakan dengan perempuan-perempuan yang
berstatus hamba sahaya dan perempuan-perempuan yang tidak terhormat. Hal
itu dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan menyangkut mereka dan
agar masing-masing dikenal sehingga perempuan-perempuan merdeka tidak
mengalami gangguan dan dengan demikian terpangkas segala kehendak buruk
terhadap mereka. Bukti tentang kebenaran hal ini adalah 'Umar Ibn
Khaththab ra. bila melihat seorang perempuan budak menggunakan penutup
muka atau mengulurkan jilbabnya, beliau mencambuk perempuan itu. Ini
guna membedakan mereka dengan perempuan-perempuan merdeka.
Selain ayat tersebut, ayat-ayat lain yang menyinggung soal jilbab,
adalah al-Ahzab, 32, 33 dan 53; serta an-Nur ayat-ayat: 30, 31 dan 60.
Adapun hadis yang banyak dijadikan rujukan adalah hadis riwayat Aisyah
dan hadis riwayat Abu Daud. Keduanya hadis ahad, bukan hadis mutawatir.
Para pakar hukum umumnya sepakat menilai hadis ahad tidak kuat menjadi
landasan hukum.
Jika teks-teks tentang jilbab tersebut dibaca dalam konteks sekarang
terlihat bahwa perempuan tidak perlu lagi memakai jilbab hanya sekedar
agar mereka dikenali; atau agar mereka dibedakan dari perempuan yang
bersatus budak; atau agar mereka tidak diganggu laki-laki jahat. Di masa
sekarang tidak ada lagi perbudakan, juga busana bukan ukuran untuk
menetapkan identitas seseorang. Dewasa ini banyak cara yang dapat
dilakukan untuk membuat perempuan terhormat dan disegani, misalnya
dengan meningkatkan kualitas pendidikan, memberdayakan mereka dengan
mengajarkan berbagai skill dan keterampilan, memenuhi hak-hak asasi
mereka, khususnya hak-hak reproduksi mereka.
Jika ayat-ayat jilbab mengandung pesan moral untuk meninggikan martabat
kaum perempuan, maka kaum perempuan modern ditantang oleh Islam untuk
menunjukkan martabat tersebut yang perlindungannya ditetapkan oleh
agama, tetapi dengan suatu cara atau berbagai cara yang selaras dengan
lingkungan mereka yang modern. Artinya, ajaran Islam menghendaki para
perempuan tetap terjaga moralitasnya, meskipun tidak menggunakan
simbol-simbol seperti jilbab dan sebagainya.
Pembacaan yang seksama terhadap semua ayat dan hadis Nabi tentang
jilbab, pada akhirnya membawa kepada suatu kesimpulan berikut. Jilbab
pada hakikatnya adalah mengendalikan diri dari dorongan syahwat, dan
membentengi diri dari semua perilaku dosa dan maksiat. Jilbab dengan
demikian tidaklah terkait dengan busana tertentu, melainkan lebih
berkaitan dengan takwa di dalam hati. Perempuan beriman tentu secara
sadar akan memilih busana sederhana dan tidak berlebih-lebihan sehingga
menimbulkan perhatian publik, dan yang pasti juga tidak untuk pamer
(riya’).
Pemahaman tentang jilbab hendaknya dimulai dengan memahami tauhid, inti
ajaran Islam. Tauhid, inti ajaran Islam mengajarkan bagaimana
berketuhanan yang benar, dan juga menuntun manusia bagaimana
berkemanusiaan dengan benar. Ajaran tauhid membawa kepada pengakuan akan
persamaaan manusia di hadapan Tuhan dan keharusan menghormati sesama
manusia tanpa melihat jenis kelamin, gender, ras, suku bangsa, dan
bahkan agama. Pemahaman tauhid berimplikasi pada dua aspek ajaran:
ajaran tentang ketuhanan (dimensi vertikal) dan kemanusiaan (dimensi
horisontal). Yang pertama berisi seperangkat kewajiban manusia kepada
Tuhan (hablun minallah), sementara yang terakhir berisi seperangkat
tuntunan yang mengatur hubungan antar sesama manusia dan hubungan
manusia dengan alam sekitarnya (hablun minannas). Sayangnya, dalam
praktek beragama di masyarakat, dimensi horisontal ini tidak terwujud
dengan baik dalam kehidupan penganutnya. Penganut agama lebih
mengutamakan hubungan dengan Tuhan ketimbang dengan sesamanya manusia.
Akibatnya, agama sering tampil dalam wajah yang tidak bersahabat,
terutama terhadap perempuan.
Islam adalah agama yang sangat menekankan pentingnya penghormatan kepada
manusia dan itu terlihat dari ajarannya yang sangat akomodatif
terhadap nilai-nilai kemanusiaan (Toleran). Salah satu bentuk elaborasi dari
nilai-nilai kemanusiaan itu adalah pengakuan yang tulus terhadap
kesamaan dan kesatuan manusia. Semua manusia adalah sama dan berasal
dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. Yang membedakan hanyalah prestasi
dan kualitas takwanya. Dan bicara soal takwa, hanya Tuhan semata yang
berhak melakukan penilaian. Tugas manusia hanyalah berkompetisi
melakukan amal baik sebanyak-banyaknya (fastabiqul khairat). Namun,
tidak sedikit manusia memposisikan dirinya seperti Tuhan sehingga
berani menilai manusia sebagai sesat, kafir, berdosa dan sebagainya.
Perempuan dan laki-laki dalam Islam sama-sama harus berbusana yang sopan
dan sederhana, tidak pamer dan tidak mengundang birahi. Dengan
mempelajari asbab nuzul ayat-ayat tentang perintah jilbab dapat
disimpulkan bahwa jilbab lebih bernuansa ketentuan budaya ketimbang
ajaran agama. Sebab, jika jilbab memang ditetapkan untuk perlindungan,
atau lebih jauh lagi, untuk meningkatkan prestise kaum perempuan
beriman, maka dengan demikian dapatlah dianggap bahwa jilbab merupakan
sesuatu yang lebih bernuansa budaya daripada bersifat religi.
Memakai jilbab bukanlah suatu kewajiban bagi perempuan Islam. Itu
hanyalah ketentuan Al-Quran bagi para istri dan anak-anak perempuan
Nabi, dan semua perempuan beriman di masa itu untuk menutup tubuh mereka
atau bagian dari tubuh mereka sedemikian rupa sehingga tidak
mengundang kaum munafik untuk menghina mereka. Jadi illat hukumnya
adalah perlindungan terhadap perempuan. Jika perlindungan itu tidak
dibutuhkan lagi karena sistem keamanan yang sudah demikian maju dan
terjamin, tentu perempuan dapat memilih secara cerdas dan bebas apakah
ia masih mau menggunakan jilbab atau tidak.
Apapun pilihan perempuan, harus dihargai dan dihormati sehingga
terbangun kedamaian di masyarakat. Dalam realitas sosiologis di
masyarakat jilbab tidak menyimbolkan apa-apa; tidak menjadi lambang
kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah
perempuan salehah, sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan
perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan
seseorang.
Sesungguhnya perbedaan para pakar hukum dalam memahami hukum jilbab
adalah sangat manusiawi. Perbedaan pendapat muncul karena perbedaan
dalam memahami makna ayat dan pertimbangan-pertimbangan nalar mereka.
Dari sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah jilbab dan
batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus
menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan.
Berkaitan dengan ini, perlu diketengahkan kesimpulan dari Forum
Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah tahun 1988 sebagi berikut:
"Hukum Islam tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup, tetapi
menyerahkan hal itu kepada masing-masing orang sesuai situasi, kondisi
dan kebutuhan." Kalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak
menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai
cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntunan Islam.
Akhirnya, perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas
kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka
yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya.
Bahkan, juga mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik
memakai jilbab. Walahu a’lam bi as-shawab.
Penulis : DR Musdah Mulia, Guru Besar IAIN Syarif Hidayatullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar